(1) Setiap orang untuk melakukan perubahan Buku Kapal Perikanan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Buku Kapal Perikanan yang akan diubah;
b. jenis perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, dan harus dilengkapi dokumen pendukung perubahan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
c. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, untuk perubahan identitas kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3), paling lama 5 (lima) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan.
(4) Pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengacu pada dokumen pendukung perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan sudah sesuai.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan tidak sesuai.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan keterangan perubahan pada Buku Kapal Perikanan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(8) Direktur Jenderal menerbitkan keterangan perubahan pada Buku Kapal Perikanan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk perubahan identitas pemilik kapal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id