Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. sosialisasi; dan/atau
b. pelaksanaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
