Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan dilakukan oleh Direktur Jenderal. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui kegiatan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. sosialisasi; dan/atau b. pelaksanaan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id