Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id