Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
