Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Buku Kapal Perikanan dilakukan apabila terdapat perubahan, yang meliputi:
a. perubahan identitas pemilik kapal;
b. perubahan identitas kapal perikanan; dan/atau
c. perubahan kepemilikan.
(2) Perubahan identitas pemilik kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi :
a. nama (perusahaan);
b. alamat (perusahaan/pemilik); dan/atau
c. nama penanggung jawab perusahaan.
(3) Perubahan identitas kapal perikanan sebagimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. nama kapal;
b. type/jenis kapal;
c. jenis alat penangkapan ikan;
d. mesin utama;
e. jumlah dan kapasitas palkah;
f. tanda pengenal kapal; dan/atau
g. tonnage kapal (gross tonnage dan/atau net tonnage).
Koreksi Anda
