Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku kapal perikanan dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan apabila: a. berganti bendera; b. tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan; c. tenggelam dan dinyatakan sebagai “bangkai kapal”; d. hilang; atau e. kapal ditutuh (scrapping). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penghapusan Buku Kapal Perikanan dari Buku Induk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan menyerahkan Buku Kapal Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id