Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Buku kapal perikanan dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan apabila:
a. berganti bendera;
b. tidak dioperasikan lagi sebagai kapal perikanan;
c. tenggelam dan dinyatakan sebagai “bangkai kapal”;
d. hilang; atau
e. kapal ditutuh (scrapping).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghapusan Buku Kapal Perikanan dari Buku Induk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan laporan dari pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan dengan menyerahkan Buku Kapal Perikanan.
Koreksi Anda
