Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) memuat: a. nomor register; b. nama kapal; c. nama kapal sebelumnya (apabila ada); d. tempat/tahun pembangunan kapal; e. bahan utama kapal; f. tipe/jenis kapal; g. jenis alat penangkapan ikan; h. merk dan tipe mesin utama; i. daya mesin utama; j. nomor seri mesin utama; k. jumlah dan kapasitas palkah ikan; l. tanda pengenal kapal; m. foto kapal; n. ukuran pokok kapal (panjang, lebar, dalam); o. tonnage kapal (gross tonnage dan/atau net tonnage); p. identitas pemilik kapal perikanan; dan q. perubahan-perubahan yang terjadi dalam buku kapal perikanan. (2) Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua), asli diberikan kepada pemilik kapal dan salinannya disimpan oleh Direktorat Jenderal. (3) Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama kapal dipergunakan sebagai kapal perikanan. (4) Bentuk dan format buku kapal perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id