Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda pengenal kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dibuat dengan ketentuan: a. ditulis dengan cat warna dasar hitam dengan ukuran panjang paling rendah 150 (seratus lima puluh) centimeter dan lebar paling rendah 40 (empat puluh) centimeter; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. penulisan notasi huruf kapital/angka dengan warna putih dengan ukuran tinggi huruf/angka paling rendah 25 (dua puluh lima) centimeter jika kurang dari dua puluh karakter, dan paling rendah 20 (dua puluh) centimeter jika lebih dari dua puluh karakter. (2) Tanda pengenal kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada bagian tengah lambung kapal sisi kiri dan kanan atau pada bangunan atas kapal sisi kiri dan kanan. (3) Pembuatan dan pemasangan tanda pengenal kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik kapal paling lambat sebelum kapal melakukan kegiatan penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id