Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran kapal perikanan oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda