Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pencetakan blanko buku kapal perikanan dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
