Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Kapal perikanan yang telah dilengkapi dengan Buku Kapal Perikanan dan SIPI/SIKPI diberi tanda pengenal kapal perikanan.
(2) Tanda pengenal kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. kapal penangkap ikan, terdiri dari:
1) tanda selar;
2) tanda daerah penangkapan ikan;
3) tanda jalur penangkapan ikan;
4) tanda alat penangkapan ikan; dan 5) kode kewenangan penerbit SIPI.
b. kapal pengangkut ikan terdiri dari:
1) Kapal pengangkut ikan yang dioperasikan secara tunggal, meliputi:
a) kode kewenangan penerbit SIKPI;
b) fungsi kapal; dan c) nomor register di Buku Induk Kapal Perikanan.
2) Kapal pengangkut ikan yang dioperasikan dalam satuan armada, meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a) kode kewenangan penerbit SIKPI;
b) satuan armada-fungsi kapal;
c) tanda alat penangkapan ikan; dan d) nomor register di Buku Induk Kapal Perikanan.
c. Kapal pendukung operasi penangkapan ikan, meliputi:
1) kode kewenangan penerbit SIKPI;
2) satuan armada-fungsi kapal;
3) tanda alat penangkapan ikan; dan 4) nomor register di Buku Induk Kapal Perikanan.
(3) Pemberian tanda selar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1) sesuai dengan tanda selar yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
(4) Pemberian tanda daerah penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2) ditetapkan berdasarkan WPP-NRI.
(5) Pemberian tanda jalur penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 3) dibedakan menjadi:
a. jalur penangkapan ikan I, terdiri dari:
1) Jalur penangkapan ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah;
2) Jalur penangkapan ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
b. jalur penangkapan ikan II meliputi perairan di luar jalur penangkapan ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah; dan
c. Jalur penangkapan ikan III meliputi ZEEI dan perairan di luar jalur penangkapan ikan II;
(6) Pemberian tanda alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 4) ditetapkan berdasarkan kodefikasi jenis alat penangkapan ikan dan singkatan alat penangkapan ikan.
Koreksi Anda
