Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Buku kapal perikanan yang telah dihapus dari Buku Induk Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a, b, dan Pasal 15 dapat didaftarkan kembali dalam Buku Induk Kapal Perikanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id