Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran kapal perikanan terhadap kapal perikanan yang telah memiliki SIPI/SIKPI dilaksanakan paling lambat sebelum perpanjangan SIPI/SIKPI. (2) Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan berbendera INDONESIA di WPP-NRI atau laut lepas yang telah memiliki SIPI/SIKPI harus mengajukan permohonan pendaftaran kapal perikanan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi SIPI atau SIKPI; c. fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte) atau akta hipotik; d. fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan; e. fotokopi surat ukur kapal; f. fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan; g. foto kapal utuh tampak samping dengan ukuran 5 x 10 sebanyak 2 lembar (berwarna); www.djpp.kemenkumham.go.id h. surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal; i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pendaftaran kapal perikanan yang telah memiliki SIPI atau SIKPI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id