Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran kapal perikanan terhadap kapal perikanan yang telah memiliki SIPI/SIKPI dilaksanakan paling lambat sebelum perpanjangan SIPI/SIKPI.
(2) Setiap orang yang mengoperasikan kapal perikanan berbendera INDONESIA di WPP-NRI atau laut lepas yang telah memiliki SIPI/SIKPI harus mengajukan permohonan pendaftaran kapal perikanan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi SIPI atau SIKPI;
c. fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte) atau akta hipotik;
d. fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan;
e. fotokopi surat ukur kapal;
f. fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan;
g. foto kapal utuh tampak samping dengan ukuran 5 x 10 sebanyak 2 lembar (berwarna);
www.djpp.kemenkumham.go.id
h. surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal;
i. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tata cara pendaftaran kapal perikanan yang telah memiliki SIPI atau SIKPI.
Koreksi Anda
