Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Buku Kapal Perikanan dilakukan apabila Buku Kapal Perikanan hilang atau rusak.
(2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian Buku Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan:
a. Buku Kapal Perikanan asli dalam hal Buku Kapal Perikanan rusak atau surat penetapan pengadilan dalam hal Buku Kapal Perikanan hilang; dan
b. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
(3) Direktur Jenderal menerbitkan Buku Kapal Perikanan pengganti dalam bentuk duplikat paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Koreksi Anda
