Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan disetujui, paling lama 5 (lima) hari kerja harus dilakukan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan oleh petugas pemeriksa fisik kapal perikanan. (3) Pemeriksaan fisik kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengacu pada grosse akta asli atau akta hipotik dan pemeriksaan fisik alat penangkapan ikan mengacu pada spesifikasi teknis alat penangkapan ikan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan telah sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan sudah sesuai. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan tidak sesuai. (6) Direktur Jenderal menerbitkan Buku Kapal Perikanan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak dan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak sesuai, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon paling lama 3 (tiga) hari kerja disertai alasan dan berkas permohonan menjadi milik Direktorat Jenderal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda