Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.27/MEN/2009 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id