Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku Kapal Perikanan dicabut oleh Direktur Jenderal apabila: a. menggunakan dokumen palsu; dan b. melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tanpa persetujuan Direktur Jenderal. (2) Kapal perikanan yang telah dicabut Buku Kapal Perikanannya tidak dapat didaftarkan kembali sebagai kapal perikanan INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id