Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Buku Kapal Perikanan dicabut oleh Direktur Jenderal apabila:
a. menggunakan dokumen palsu; dan
b. melakukan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tanpa persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Kapal perikanan yang telah dicabut Buku Kapal Perikanannya tidak dapat didaftarkan kembali sebagai kapal perikanan INDONESIA.
Koreksi Anda
