Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang untuk mendaftarkan kapal perikanan berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte) atau akta hipotik dan/atau perubahannya; c. rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hasil budidaya; d. fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan; e. fotokopi surat ukur kapal; f. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal; www.djpp.kemenkumham.go.id g. fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan; h. foto kapal keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar (berwarna); i. surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal; dan j. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id