Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Setiap orang untuk mendaftarkan kapal perikanan berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, disertai dengan persyaratan:
a. fotokopi SIUP;
b. fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte) atau akta hipotik dan/atau perubahannya;
c. rekomendasi dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, untuk kapal pengangkut ikan hasil budidaya;
d. fotokopi KTP pemilik kapal/penanggung jawab perusahaan;
e. fotokopi surat ukur kapal;
f. fotokopi surat tanda kebangsaan kapal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. fotokopi sertifikat kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan;
h. foto kapal keseluruhan tampak samping dengan ukuran 5 x 10 cm sebanyak 2 lembar (berwarna);
i. surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal untuk kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal; dan
j. surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
Koreksi Anda
