Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal perikanan yang telah terdaftar diberi nomor urut pendaftaran dan dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangannya, yaitu: a. Direktur Jenderal, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Pusat; b. Gubernur, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Provinsi; c. Bupati/Walikota, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Pasal.id