Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kapal perikanan yang telah terdaftar diberi nomor urut pendaftaran dan dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan sesuai dengan kewenangannya, yaitu:
a. Direktur Jenderal, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Pusat;
b. Gubernur, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Provinsi;
c. Bupati/Walikota, dicatat dalam Buku Induk Kapal Perikanan Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
