Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kapal perikanan INDONESIA yang beroperasi di wilayah Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional selain diberi tanda pengenal kapal perikanan, diberikan juga tanda khusus sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional.
Koreksi Anda
