Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 23-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PENDAFTARAN DAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN
Teks Saat Ini
Kapal perikanan berbendera INDONESIA yang dioperasikan di yurisdiksi negara lain wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan INDONESIA.
Koreksi Anda
