Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
2. Badan Usaha Hilir adalah badan usaha yang diberikan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
3. Perusahaan Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Perusahan Penunjang adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum INDONESIA yang bergerak dalam bidang Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
4. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut TKA adalah tenaga kerja Warga Negara Asing pendatang pemegang visa kerja yang dipekerjakan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di wilayah Republik INDONESIA.
5. Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut TKI adalah tenaga kerja warga negara INDONESIA yang dipekerjakan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
6. Tenaga Kerja INDONESIA Pendamping yang selanjutnya disebut TKI Pendamping adalah TKI yang ditunjuk sebagai pendamping alih teknologi dan alih keahlian.
7. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu.
8. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut IMTA adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
11. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Minyak dan Gas Bumi.
12. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas adalah pelaksana penyelenggaraan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.