Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TKA untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tanpa rekomendasi persetujuan RPTKA atau IMTA dari Direktur Jenderal merupakan pelanggaran terhadap prosedur RPTKA atau IMTA.
(2) Penggunaan TKA untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang melanggar prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mendapatkan pengembalian biaya operasi (operating cost) atas biaya yang dikeluarkan untuk TKA tersebut.
Koreksi Anda
