Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TKA pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai berikut:
a. dalam rangka mendukung investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, untuk jabatan Direksi dan/atau Komisaris pada Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
b. dalam rangka pelaksanaan alih teknologi berkaitan dengan pengenalan teknologi baru untuk Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, untuk jabatan-jabatan profesional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang minyak dan gas bumi; dan/atau
c. dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan TKI.
(2) Bidang pekerjaan tertentu yang tidak dapat dijabat oleh TKA adalah sebagai berikut:
a. personalia;
b. legal;
c. Health and Safety Environment (HSE);
d. supply chain management, yang mencakup procurement, material dan logistik;
e. quality control, termasuk juga kegiatan Inspection;
f. jabatan struktural pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.
Koreksi Anda
