Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TKA pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai berikut: a. dalam rangka mendukung investasi pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, untuk jabatan Direksi dan/atau Komisaris pada Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang; b. dalam rangka pelaksanaan alih teknologi berkaitan dengan pengenalan teknologi baru untuk Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, untuk jabatan-jabatan profesional yang mensyaratkan penguasaan terhadap teknologi dan keahlian tertentu di bidang minyak dan gas bumi; dan/atau c. dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu yang belum dapat dipenuhi baik dari segi kompetensi maupun ketersediaan TKI. (2) Bidang pekerjaan tertentu yang tidak dapat dijabat oleh TKA adalah sebagai berikut: a. personalia; b. legal; c. Health and Safety Environment (HSE); d. supply chain management, yang mencakup procurement, material dan logistik; e. quality control, termasuk juga kegiatan Inspection; f. jabatan struktural pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bawah level superintendent atau jabatan struktural yang setara.
Koreksi Anda