Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib mengutamakan penggunaan TKI. (2) Dalam hal diperlukan Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dapat menggunakan TKA berdasarkan pertimbangan tertentu. (3) Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib memperhatikan asas efisiensi, efektivitas, dan manfaat.
Koreksi Anda