Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi IMTA dengan memperhatikan kesesuaian persyaratan jabatan dengan kompetensi TKA berdasarkan RPTKA yang telah disahkan dan dengan mempertimbangkan rencana dan/atau pelaksanaan program alih teknologi. (2) Dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi IMTA, Direktur Jenderal dapat mengundang Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang untuk melakukan klarifikasi. (3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi IMTA yang berisi persetujuan atau penolakan. (4) Dalam hal surat rekomendasi IMTA berisi penolakan wajib mencantumkan alasan-alasan penolakan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). (5) Rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. (6) Rekomendasi persetujuan IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (7) Rekomendasi persetujuan IMTA menjadi dasar pengajuan permohonan pengesahan IMTA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk. (8) Terhadap TKA yang telah mendapatkan IMTA dan bekerja selama 4 (empat) tahun tidak dapat diajukan permohonan rekomendasi persetujuan perpanjangan IMTA, kecuali untuk jabatan Direksi dan Komisaris.
Koreksi Anda