Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dilarang mempekerjakan 1 (satu) orang TKA untuk lebih dari 1 (satu) jabatan. (2) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dilarang mempekerjakan TKA yang telah dipekerjakan oleh pemberi kerja lain. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi TKA yang diangkat untuk menduduki jabatan Direksi atau Komisaris di perusahaan lain berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id