Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKA yang akan dipekerjakan oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan; b. memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; c. berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun; d. bersedia mengalihkan pengetahuan dan keterampilannya kepada TKI khususnya TKI Pendamping; e. memenuhi standar kompetensi kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan f. dapat berkomunikasi dalam Bahasa INDONESIA untuk memudahkan pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan kepada TKI Pendamping. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dikecualikan untuk: a. Pimpinan tertinggi pada struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang yang dijabat oleh PRESIDEN Direktur, General Manager, dan Direktur Utama; b. Komisaris pada struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang; c. TKA dalam rangka program pertukaran tenaga kerja internasional; atau d. TKA yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat dibutuhkan.
Koreksi Anda