Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) TKA yang akan dipekerjakan oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan;
b. memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki;
c. berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 55 (lima puluh lima) tahun;
d. bersedia mengalihkan pengetahuan dan keterampilannya kepada TKI khususnya TKI Pendamping;
e. memenuhi standar kompetensi kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki; dan
f. dapat berkomunikasi dalam Bahasa INDONESIA untuk memudahkan pelaksanaan alih pengetahuan dan keterampilan kepada TKI Pendamping.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dikecualikan untuk:
a. Pimpinan tertinggi pada struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang yang dijabat oleh PRESIDEN Direktur, General Manager, dan Direktur Utama;
b. Komisaris pada struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
c. TKA dalam rangka program pertukaran tenaga kerja internasional; atau
d. TKA yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat dibutuhkan.
Koreksi Anda
