Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal mengenai hal-hal sebagai berikut: a. pelaksanaan alih teknologi dan alih pengetahuan dan pengembangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; b. pelaksanaan program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; c. pelaksanaan program magang bagi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat: 1. program magang; 2. jumlah TKI yang mengikuti program magang; dan 3. jangka waktu magang. d. data kekuatan tenaga kerja dengan formulir yang memuat: 1. jenis kelamin; 2. pendidikan; 3. kewarganegaraan; 4. usia; 5. status pekerja; dan 6. masa kerja. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember setiap tahunnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id