Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. pelaksanaan alih teknologi dan alih pengetahuan dan pengembangan TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
b. pelaksanaan program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
c. pelaksanaan program magang bagi TKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat:
1. program magang;
2. jumlah TKI yang mengikuti program magang; dan
3. jangka waktu magang.
d. data kekuatan tenaga kerja dengan formulir yang memuat:
1. jenis kelamin;
2. pendidikan;
3. kewarganegaraan;
4. usia;
5. status pekerja; dan
6. masa kerja.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada bulan Desember setiap tahunnya.
Koreksi Anda
