Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif terhadap Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3), Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat
(5), Pasal 9, Pasal 12, Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) atau ayat (2), dan Pasal 17 atau Pasal 18 ayat (1) atau ayat (2) Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. penyampaian permohonan pencabutan RPTKA dan/atau IMTA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang setelah mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap tidak memperbaiki kesalahan atau memenuhi ketentuan yang ditetapkan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan pencabutan RPTKA dan/atau IMTA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
