Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelaksanaan penggunaan TKA dan pengembangan TKI pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengutamaan penggunaan TKI; b. rencana dan pelaksanaan penggunaan TKA; c. rencana dan pelaksanaan alih teknologi dan alih pengetahuan; dan d. rencana dan pelaksanaan pengembangan TKI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Pasal.id