Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan dan tata cara penggunaan TKA dan pengembangan TKI dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga bagi Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang bergerak pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
