Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor atau Badan Usaha Hilir dilarang mensyaratkan penggunaan TKA dalam kontrak kegiatan kepada Perusahaan Penunjang yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan penunjang pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Kontrak kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menentukan kompetensi tenaga ahli yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Penunjang.
Koreksi Anda