Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) TKI Pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditunjuk oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dan dipersiapkan sebagai pendamping dan calon pengganti TKA.
(2) TKI Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki jabatan paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatan TKA yang dipekerjakan.
(3) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib menunjuk paling sedikit 1 (satu) orang TKI Pendamping untuk setiap
TKA yang dipekerjakan agar pelaksanaan program alih teknologi dapat terlaksana dengan baik.
(4) TKI Pendamping yang telah ditunjuk untuk mendampingi TKA tertentu pada saat yang sama tidak dapat ditunjuk sebagai TKI Pendamping untuk TKA lainnya.
(5) Bagi TKA yang dipekerjakan oleh Perusahaan Penunjang di bidang Penyedia Jasa Tenaga Kerja yang ditempatkan pada Kontraktor atau Badan Usaha Hilir, wajib disediakan TKI Pendamping yang bekerja pada Kontraktor atau Badan Usaha Hilir yang bersangkutan.
(6) Ketentuan untuk menunjuk TKI Pendamping dikecualikan bagi TKA yang menduduki jabatan Direksi dan/atau Komisaris pada Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang.
Koreksi Anda
