Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pengembangan TKI, Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib melaksanakan program magang bagi calon TKI yang baru lulus minimal dari Pendidikan Menengah dan/atau belum memiliki pengalaman kerja pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. (2) Persyaratan bagi peserta magang ditentukan oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang sesuai dengan kebutuhan. (3) Perekrutan peserta magang dapat dilaksanakan sendiri oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang.
Koreksi Anda