Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang yang akan mempekerjakan TKA wajib mengajukan permohonan rekomendasi RPTKA secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(2) Pengajuan permohonan rekomendasi RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. formulir isian RPTKA yang sudah dilengkapi dan ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
b. penjelasan mengenai alasan penggunaan TKA;
c. struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang;
d. data jumlah TKI yang telah dipekerjakan dan rencana penggunaan TKI;
e. rencana alih teknologi dan pengembangan TKI;
f. Program Kerja atau Uraian Rencana Kerja bagi Kontraktor, Badan Usaha Hilir dan Perusahaan Penunjang; dan
g. surat mengenai RPTKA dari SKK Migas bagi Kontraktor; atau
h. Surat Ijin Usaha dari Menteri bagi Badan Usaha Hilir; atau
i. kontrak kerja dengan Kontraktor atau dengan Badan Usaha Hilir dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi bagi Perusahaan Penunjang.
Koreksi Anda
