Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan TKI melalui program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri wajib mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Jabatan yang ditinggalkan oleh TKI yang mengikuti program pertukaran tenaga kerja internasional dan penugasan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diisi oleh TKI lainnya sesuai dengan kompetensi jabatan tersebut.
(3) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib mempekerjakan TKI yang telah menjalani program pertukaran tenaga kerja internasional atau penugasan ke luar negeri pada posisi jabatan yang sama atau lebih tinggi dari jabatan yang diduduki sebelum mengikuti program tersebut.
Koreksi Anda
