Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang wajib melakukan alih teknologi dan alih pengetahuan dari TKA kepada TKI serta pengembangan TKI pada perusahaan sesuai dengan rencana yang telah disetujui Direktur Jenderal pada saat pemberian rekomendasi RPTKA.
Koreksi Anda
