Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan TKA untuk melaksanakan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi oleh Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dalam bentuk rekomendasi RPTKA dan IMTA yang ditujukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
