Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi RPTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan memperhatikan asas efisiensi, efektivitas dan manfaat.
(2) Dalam melakukan evaluasi terhadap permohonan rekomendasi RPTKA, apabila diperlukan Direktur Jenderal dapat mengundang Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahan Penunjang untuk melakukan klarifikasi.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Direktur Jenderal memberikan rekomendasi RPTKA yang berisi persetujuan atau penolakan.
(4) Surat rekomendasi RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. nama jabatan dan jumlah TKA;
b. jangka waktu penggunaan TKA; dan
c. lokasi kerja TKA.
(5) Dalam hal surat rekomendasi RPTKA berisi penolakan wajib mencantumkan alasan-alasan penolakan berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).
(6) Rekomendasi persetujuan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), wajib diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
(7) Rekomendasi persetujuan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional dan ketersediaan TKI.
(8) Rekomendasi RPTKA menjadi dasar pengajuan permohonan pengesahan RPTKA kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
