Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA. (2) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penambahan atau pengurangan jabatan beserta jumlah TKA; b. perubahan nama jabatan TKA; dan c. perubahan lokasi kerja TKA.
Koreksi Anda