Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang dapat mengajukan permohonan perubahan RPTKA sebelum berakhirnya jangka waktu RPTKA.
(2) Perubahan RPTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penambahan atau pengurangan jabatan beserta jumlah TKA;
b. perubahan nama jabatan TKA; dan
c. perubahan lokasi kerja TKA.
Koreksi Anda
