Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2013 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA INDONESIA PADA KEGIATAN USAHA MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPTKA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) dijadikan dasar untuk mengajukan permohonan rekomendasi IMTA. (2) Untuk mendapatkan rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahan Penunjang wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal. (3) Pengajuan permohonan rekomendasi IMTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan: a. formulir isian IMTA yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pimpinan Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang; b. struktur organisasi Kontraktor, Badan Usaha Hilir, atau Perusahaan Penunjang; c. salinan paspor TKA yang akan dipekerjakan; d. daftar riwayat hidup TKA yang akan dipekerjakan; e. salinan ijazah, sertifikat keahlian dan keterangan pengalaman kerja TKA yang akan dipekerjakan; f. daftar riwayat hidup TKI Pendamping; g. salinan ijazah, sertifikat keahlian dan keterangan pengalaman kerja TKI Pendamping; h. rencana alih teknologi, program pendidikan dan pelatihan bagi TKI Pendamping; i. salinan Surat Keputusan Pengesahan RPTKA dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk dan rekomendasi RPTKA dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda