PENGELOLAAN ASET YANG TIDAK DIKLAIM DI PASAR MODAL
Pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal dilakukan terhadap:
a. Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Biro Administrasi Efek dan Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri yang belum dilakukan Dematerialisasi EBE setelah jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir;
b. Efek bersifat ekuitas tanpa warkat, dana, dan aset pengelolaan produk investasi yang tercatat pada Kustodian; dan
c. aset lain di pasar modal.
(1) Dalam hal setelah jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir masih terdapat Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang belum dilakukan Dematerialisasi EBE, pemilik Efek bersifat ekuitas dengan warkat diberikan hak untuk mengajukan klaim kepemilikan Efek bersifat ekuitas dengan warkat melalui Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri paling lama 5 (lima) tahun setelah jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir.
(2) Ahli waris atau kuasa dari pemilik Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan klaim kepemilikan Efek dengan menunjukkan dokumen hukum yang menjadi dasar peralihan hak yang sah.
(3) Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri.
(1) Setelah jangka waktu klaim kepemilikan Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berakhir, Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib mencatatkan sisa Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Rekening Titipan.
(2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melakukan pemusnahan dan pembatalan Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang telah dilakukan
pencatatan pada Rekening Titipan.
(3) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyatakan Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(4) Pencatatan sisa Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pendaftaran Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Rekening Titipan atas nama Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadministrasikan dan mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(1) Kustodian wajib mengidentifikasi rekening Efek yang tidak terdapat mutasi Efek dan/atau dana dalam periode 5 (lima) tahun.
(2) Atas rekening Efek yang tidak terdapat mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kustodian wajib mengirimkan surat permintaan konfirmasi atas kepemilikan Efek dan/atau dana pada rekening Efek, kepada Pihak yang identitasnya tercatat sebagai pemilik rekening Efek pada Kustodian.
(3) Dalam hal terdapat sisa aset produk pengelolaan investasi yang pemiliknya tidak dapat dihubungi atau diketahui keberadaannya akibat terdapatnya pembelian kembali, pelunasan, pembubaran, atau likuidasi atas produk investasi, Kustodian wajib mengirimkan surat permintaan konfirmasi atas kepemilikan aset produk pengelolaan investasi tersebut kepada Pihak yang identitasnya tercatat sebagai pemilik aset produk pengelolaan investasi pada Kustodian.
(4) Penyampaian surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan selama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dengan ketentuan disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Kustodian tidak wajib menyampaikan surat permintaan konfirmasi kepada pemilik rekening Efek yang tidak terdapat mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat terdapatnya proses hukum terhadap rekening Efek.
(1) Pihak yang identitasnya tercantum sebagai pemilik rekening Efek dapat menolak mengakui rekening Efek beserta Efek, dana, dan/atau aset produk pengelolaan investasi dalam rekening Efek tersebut merupakan miliknya.
(2) Penolakan kepemilikan atas rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penolakan dengan pernyataan; atau
b. penolakan tanpa pernyataan.
(3) Penolakan tanpa pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap dilakukan apabila jangka waktu penyampaian surat permohonan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) berakhir dan tidak terdapat pernyataan tertulis dari pemilik rekening Efek.
(1) Dalam hal terdapat penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kustodian wajib mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyatakan bahwa Efek, dana, dan/atau aset produk pengelolaan investasi dalam rekening Efek dikelola sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(2) Kustodian wajib memindahkan Efek, dana, dan/atau aset produk pengelolaan investasi ke rekening Efek atas nama Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk mengadministrasikan dan mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal setelah Otoritas Jasa Keuangan menyatakan aset tersebut merupakan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(1) Setiap Pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal dapat mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menyatakan aset tertentu sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(2) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memastikan aset tidak diklaim dan tidak diketahui keberadaan pemiliknya.
(3) Kewajiban untuk memastikan aset tidak diklaim dan tidak diketahui keberadaan pemiliknya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. memastikan badan hukum pemilik aset tersebut telah bubar atau mengubah kegiatan usahanya sehingga badan hukum tersebut tidak lagi melakukan kegiatan usaha di sektor pasar modal;
dan/atau
b. mengirimkan surat permintaan konfirmasi Pihak yang identitasnya tercantum sebagai pemilik aset.
(1) Atas surat permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b, pemilik aset dapat menolak mengakui aset tersebut merupakan miliknya.
(2) Penolakan kepemilikan atas rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penolakan dengan pernyataan; atau
b. penolakan tanpa pernyataan.
(3) Penolakan tanpa pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap dilakukan apabila tidak terdapat pernyataan tertulis dari pemilik aset setelah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak tanggal surat permintaan konfirmasi disampaikan.
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyatakan aset tertentu sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal berdasarkan penelaahan atas permohonan Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(1) Pihak yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal selama 30 (tiga puluh) tahun sejak dinyatakan sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengadministrasian aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencatatan;
b. penyimpanan dalam Rekening Titipan;
c. penyerahan aset yang tidak diklaim di pasar modal kepada Pihak yang berhak; dan
d. pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Pihak yang mengadministrasikan dan/atau mengelola aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memperjualbelikan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(1) Pemilik, ahli waris, atau kuasa atas aset yang tidak diklaim di pasar modal diberikan hak untuk mengajukan permohonan klaim kepemilikan atas aset yang tidak di klaim di pasar modal sampai jangka waktu pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berakhir.
(2) Pengajuan permohonan klaim kepemilikan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan
menunjukkan paling sedikit:
a. bukti kepemilikan atas aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 yang telah ditetapkan sebagai aset yang tidak diklaim di pasar modal;
dan
b. dokumen hukum yang menjadi dasar peralihan hak yang sah, kepada Pihak yang melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(1) Dalam hal terdapat permohonan klaim kepemilikan atas aset yang tidak di klaim di pasar modal, Pihak yang melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal wajib melakukan validasi atas keabsahan bukti kepemilikan dan dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(2) Dalam hal pemohon klaim kepemilikan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan dan dokumen hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) atau terdapat keraguan atas bukti kepemilikan dan dokumen hukum tersebut, Pihak yang melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal dapat menolak klaim kepemilikan yang dimohonkan.
(3) Dalam hal Pihak yang melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal menerima klaim kepemilikan yang dimohonkan, Pihak yang melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal wajib mengembalikan aset tersebut ke rekening Efek milik pemohon klaim kepemilikan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
(4) Pengembalian aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dikembalikan dalam bentuk sejumlah dana dengan nilai yang memperhatikan harga pasar wajar atas aset tersebut pada tanggal permohonan klaim.
(5) Pengembalian dalam bentuk dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti transaksi yang sah.
(6) Pihak yang melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan atas aset yang tidak diklaim di pasar modal wajib memiliki standar prosedur operasional terkait pengadministrasian, pengelolaan, dan tindak lanjut klaim kepemilikan, termasuk pengembalian baik dalam bentuk dana ataupun aset.
(1) Dalam hal jangka waktu klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) berakhir dan tidak terdapat permohonan klaim kepemilikan atas aset yang tidak
diklaim di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk meminta penetapan pengadilan agar aset yang tidak diklaim di pasar modal tersebut dapat diserahkan kepada kumpulan dana industri pasar modal untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyerahan aset yang tidak diklaim di pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kumpulan dana industri pasar modal untuk keperluan pengembangan industri pasar modal ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Setiap Pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (6) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan juga kepada Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dijatuhkan oleh Otoritas jasa Keuangan.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pencabutan izin usaha.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, huruf d, atau huruf e.
(7) Tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.