Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal dilakukan terhadap: a. Efek bersifat ekuitas dengan warkat pada Biro Administrasi Efek dan Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri yang belum dilakukan Dematerialisasi EBE setelah jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir; b. Efek bersifat ekuitas tanpa warkat, dana, dan aset pengelolaan produk investasi yang tercatat pada Kustodian; dan c. aset lain di pasar modal.
Koreksi Anda