Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal setelah jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir masih terdapat Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang belum dilakukan Dematerialisasi EBE, pemilik Efek bersifat ekuitas dengan warkat diberikan hak untuk mengajukan klaim kepemilikan Efek bersifat ekuitas dengan warkat melalui Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri paling lama 5 (lima) tahun setelah jangka waktu pelaksanaan Dematerialisasi EBE berakhir. (2) Ahli waris atau kuasa dari pemilik Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan klaim kepemilikan Efek dengan menunjukkan dokumen hukum yang menjadi dasar peralihan hak yang sah. (3) Efek bersifat ekuitas dengan warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri.
Koreksi Anda