Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang identitasnya tercantum sebagai pemilik rekening Efek dapat menolak mengakui rekening Efek beserta Efek, dana, dan/atau aset produk pengelolaan investasi dalam rekening Efek tersebut merupakan miliknya. (2) Penolakan kepemilikan atas rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penolakan dengan pernyataan; atau b. penolakan tanpa pernyataan. (3) Penolakan tanpa pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap dilakukan apabila jangka waktu penyampaian surat permohonan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) berakhir dan tidak terdapat pernyataan tertulis dari pemilik rekening Efek.
Koreksi Anda