Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Pihak yang identitasnya tercantum sebagai pemilik rekening Efek dapat menolak mengakui rekening Efek beserta Efek, dana, dan/atau aset produk pengelolaan investasi dalam rekening Efek tersebut merupakan miliknya.
(2) Penolakan kepemilikan atas rekening Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penolakan dengan pernyataan; atau
b. penolakan tanpa pernyataan.
(3) Penolakan tanpa pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dianggap dilakukan apabila jangka waktu penyampaian surat permohonan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) berakhir dan tidak terdapat pernyataan tertulis dari pemilik rekening Efek.
Koreksi Anda
