Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian MENETAPKAN peraturan mengenai pencatatan Efek secara elektronik pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, baik pencatatan terhadap: a. Efek yang bukan merupakan bagian dari Penitipan Kolektif atas Efek; dan b. Efek yang merupakan bagian dari Penitipan Kolektif. (2) Catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti kepemilikan atas Efek.
Koreksi Anda