Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk MENETAPKAN Pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal.
Koreksi Anda
