Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan larangan transaksi dan pengadministrasian pengalihan Efek bersifat ekuitas dengan warkat baik melalui bursa efek maupun di luar bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi pengalihan Efek bersifat ekuitas dengan warkat untuk kepentingan hibah, hadiah, warisan, penegakan hukum, atau putusan pengadilan.
Koreksi Anda