Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal. 2. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. 3. Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas yang selanjutnya disebut Dematerialisasi EBE adalah perubahan dokumen kepemilikan dan penyerahan fisik atas Efek bersifat ekuitas dalam bentuk warkat ke dalam bentuk elektronik. 4. Kustodian adalah Pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. 5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang: a. menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar. 6. Perusahaan Terbuka adalah emiten yang telah melakukan penawaran umum Efek bersifat ekuitas atau perusahaan publik. 7. Biro Administrasi Efek adalah Pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/atau penerbit Efek melaksanakan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek. 8. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi Efek dan/atau perantara pedagang Efek atau manajer investasi. 9. Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. 10. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya. 11. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian. 12. Rekening Titipan adalah sejenis rekening Efek pada Kustodian yang dimaksudkan untuk menyimpan Efek yang tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif. 13. Saham Dengan Hak Suara Multipel adalah klasifikasi saham di mana 1 (satu) saham memberikan lebih dari 1 (satu) hak suara kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda