Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian berwenang melakukan pemeriksaan atas kesesuaian catatan Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan catatan pada Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri.
(2) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib memastikan catatan Efek bersifat Ekuitas yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE pada Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri telah sama dengan catatan Efek bersifat Ekuitas yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(3) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan bahwa catatan Efek bersifat Ekuitas yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE pada Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri telah sama dengan catatan Efek bersifat Ekuitas yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
(4) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib memastikan kesesuaian dan kebenaran data pemegang Efek paling sedikit:
a. nomor sistem informasi debitur;
b. nomor identitas;
c. nama;
d. alamat;
e. jumlah kepemilikan; dan
f. informasi pemindahan hak atas saham.
(5) Dalam hal terdapat perbedaan pencatatan Efek di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dengan Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri, catatan yang terdapat pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian merupakan catatan yang dipergunakan.
(6) Biro Administrasi Efek atau Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri wajib melakukan pemusnahan dan pembatalan Efek bersifat ekuitas dengan warkat yang telah dilakukan Dematerialisasi EBE.
(7) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Perusahaan Terbuka yang menyelenggarakan administrasi Efek sendiri dilarang memberikan keterangan mengenai catatan kepemilikan Efek kepada siapapun, kecuali untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
